MK Putuskan Pilkada Ulang di Bengkulu Selatan

JAKARTA--MI: Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal itu berdasar permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi dan Rohidin Mersyah terhadap Bupati terpilih Dirwan Mahmud dan pasangannya Hartawan, di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis (8/1).


MK memberi waktu kepada KPU Bengkulu Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara ulang yang diikuti oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, kecuali pasangan calon nomor urut 7, Dirwan Mahmud dan Hartawan, selambatnya satu tahun sejak putusan diucapkan.

"Sebagian permohonan pemohon beralasan sehingga dapat dikabulkan dan karenanya Mahkamah membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan secara keseluruhan, sehingga harus diulang dengan menyertakan semua calon selain pihak terkait (Dirwan Mahmud)," ujar Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan konklusi majelis hakim konstitusi.

Dalam konklusinya, MK juga menyatakan Bupati terpilih Dirwan Mahmud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan selama dua periode, terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal menjadi pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan. "Yang bersangkutan terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena delik pembunuhan yang diancam dengan hukuman lebih dari lima tahun," tegasnya.

Berdasarkan proses sidang, MK juga menyimpulkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalaikan tugas karena tidak pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan-laporan yang diterima mengenai latar belakang dan tidak terpenuhinya syarat Dirwan Mahmud, sehingga Pemilukada berjalan dengan cacat hukum sejak awal.

"Kelalaian tersebut menyebabkan seharusnya pihak terkait tidak berhak ikut, dan karenanya keikutsertaannya sejak semula adalah batal demi hukum," paparnya.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya menghormati dan menjunjung tinggi keputusan MK. "Kami menghormati hukum, walaupun putusan ini sangat mengagetkan sekali, putusan yang sangat ambigu antara pertimbangan dan amar putusan."

Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Julihartono menampik jika pihaknya dianggap lalai. "KPU tidak kecolongan karena KPU berpikir legalisting, karena yang bersangkutan tidak pernah dipidana di pengadilan negeri di tempat pengadilan calon. KPU sudah melaksanakan tugas semaksimal mungkin," katanya.

Namun demikian, KPU Bengkulu Selatan akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu, KPU Pusat, Depdagri dan pihak terkait lainnya. "Kita akan koordinasi secara horizontal dan vertikal, mengenai langkah kita selanjutnya, belum bisa dipastikan waktu pastinya," tandasnya. (NJ/OL-03)

Penulis : Nurulia Juwita Sari
Copy @ Media Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar